Peradilan Administrasi dirancang sebagai sarana perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan organ pemerintah yang menyimpang dan merugikan hak-hak warga negara, melalui jalur Upaya Administratif dan/atau Peradilan Administrasi. Proses pemberian perlindungan hukum itu didasarkan pada aturan main yang sifatnya tertulis dan tegas yang lazim dikenal dengan hukum acara. Buku ini memuat hukum acara, di samping hukum materiilnya.
Buku yang diberi judul “Sistem Peradilan Administrasi” ini disusun bertujuan agar secara lebih aktif melakukan pendalaman, memperluas wawasan, dan mempertajam analisis tentang persoalan-persoalan hukum dengan cara berdiskusi melalui bahan diskusi yang tersedia atau menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam latihan soal yang disediakan.