Konstitusionalitas Hak untuk Bertempat Tinggal bagi Warga Miskin

Rp 75.000

Konstitusionalitas Hak untuk Bertempat Tinggal bagi Warga Miskin

Categories ,

Konstitusionalitas Hak untuk Bertempat Tinggal bagi Warga Miskin

Cetakan pertama, Agustus 2023
168 hlm (viii + 160 hlm), 15 x 23 cm
ISBN:
Penulis:
Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum

sinopsis: Temuan penting dalam buku ini adalah bahwa prinsip yang mendasari hak konstitusional atas tempat tinggal di Indonesia adalah prinsip negara hukum konstitusional berdasarkan Pancasila yang mengedepankan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan terhadap hak asasi warga negara serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia yang mengutamakan kepentingan bersama warga bangsa untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup tanpa diskriminasi. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak atas tempat tinggal berdasarkan hukum yang adil dan berkeadilan sosial.
Penjabaran norma dasar konstitusi hak atas tempat tinggal khususnya terhadap warga miskin terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pemenuhan kebutuhan hidup dan kelayakan tempat tinggal. Menurut isi materi muatan, prioritas untuk mempunyai tempat tinggal saat ini adalah untuk warga fakir miskin. Bentuknya adalah jaminan kelangsungan hidup dan bantuan rehabilitasi rumah layak huni, sedangkan terhadap warga miskin lainnya belum memperoleh perhatian yang memadai khususnya terhadap keterbatasan akses untuk memperoleh bantuan dan kemudahan rehabilitasi rumah dan sewa tempat tinggal, sehingga kurang konsisten untuk memenuhi aspek keadilan konstitusional menurut UUD 1945.
Buku ini terdiri dari 4 bab, diantaranya: Bab I. Pendahuluan, Bab II. Prinsip-Prinsip pengaturan hak konstitusional untuk bertempat tinggal bagi warga miskin, Bab III. Konstitusional hak untuk bertempat tinggal bagi warga miskin, dab Bab IV. Penutup.

Weight 400 g