Buku ini hadir sebagai referensi komprehensif untuk memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, baik dari aspek historis, normatif, prosedural, maupun perkembangan praktik peradilan. Hubungan industrial yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah pada praktiknya tidak selalu berjalan harmonis. Perbedaan kepentingan dapat berkembang menjadi perselisihan yang membutuhkan mekanisme penyelesaian yang adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Disusun dalam sebelas bab, buku ini menguraikan perjalanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari sejarah perkembangannya, dasar hukum dan kewenangan, hingga kedudukan para pihak dan subjek hukum dalam perselisihan hubungan industrial. Pembahasan kemudian diarahkan pada aspek praktis melalui uraian mengenai proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pembuktian, tata tertib persidangan, upaya hukum, serta pelaksanaan dan eksekusi putusan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan transformasi sistem peradilan, buku ini juga membahas digitalisasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk tantangan dan peluang pemanfaatan teknologi dalam proses beracara. Pembahasan dilengkapi dengan studi kasus dan analisis untuk membantu pembaca memahami penerapan norma hukum dalam persoalan konkret.
Pada bagian akhir, buku ini mengajak pembaca melihat masa depan Pengadilan Hubungan Industrial di tengah perubahan dunia kerja, perkembangan teknologi, serta tuntutan terhadap sistem peradilan yang semakin cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Dengan perpaduan antara teori, ketentuan hukum, prosedur beracara, dan analisis kasus, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, akademisi, advokat, hakim, praktisi hukum, pekerja, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Buku ini tidak hanya menjelaskan bagaimana perselisihan hubungan industrial diselesaikan, tetapi juga memberikan perspektif mengenai bagaimana sistem tersebut perlu berkembang untuk menjawab tantangan hubungan kerja di masa depan.