Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta (TPA) Perusahaan Non Badan Hukum dan Badan Hukum

Penulis: Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H.
Tahun: 2023
Jumlah halaman: 272 (xii + 260)
Ukuran: 16 x 23 cm
ISBN: –

Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta (TPA) Perusahaan Non Badan Hukum dan Badan Hukum

Category

Buku ini berisi 7 Bab. Bab I, membahas tentang dasar hukum perusahaan karena berkaitan erat dengan peran lembaga kenotariatan dalam hubungan keperdataan. Salah satunya adalah dengan mengenal dan memahami secara baik bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, yang terdiri dari badan usaha non badan hukum, dan badan usaha yang berbadan hukum (badan hukum).

Bab II, membahas tentang salah satu badan usaha yang ada di Indonesia, yaitu perusahaan perorangan. Membahas secara yuridis doktrinal mengenai perusahaan perorangan, yang berkaitan erat dengan usaha dagang dan perusahaan dagang. Selain itu, dibahas pula mengenai hal-hal pokok yang harus ada dalam pendirian perusahaan peorangan.

Bab III, membahas tentang badan usaha yaitu persekutuan perdata. Membahas secara yuridis doktrinal mengenai persekutuan perdata, berikut karakteristiknya. Selain itu, dibahas pula mengenai hal-hal pokok yang harus ada dalam pendirian persekutuan perdata (maatschap).

Bab IV, membahas tentang badan usaha yaitu persekutuan firma. Membahas secara yuridis doktrinal mengenai persekutuan firma, berikut karakteristiknya. Selain itu, dibahas pula mengenai hal-hal pokok yang harus ada dalam pendirian persekutuan firma.

Bab V, membahas tentang badan usaha yaitu persekutuan komanditer. Membahas secara yuridis doktrinal mengenai persekutuan komanditer, berikut karakteristiknya. Selain itu, dibahas pula mengenai hal-hal pokok yang harus ada dalam pendirian persekutuan komanditer.

Bab VI, membahas mengenai pembentukan badan hukum yang mengejar keuntungan atau laba, yakni Perseroan Terbatas dan Koperasi.. Secara yuridis membahas mengenai dasar hukum pendirian masing-masing badan hukum, berikut karakteristiknya. Bab ini juga menguraikan tentang akta pendirian dari masing-masing badan hukum.

Bab VII, membahas tentang badan hukum yaitu yayasan dan perkumpulan. Membahas secara yuridis doktrinal mengenai yayasan dan perkumpulan, berikut karakteristiknya. Selain itu, dibahas pula mengenai hal-hal pokok yang harus ada dalam pendirian yayasan dan perkumpulan.