Buku Ajar Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris

Penulis: Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H.
Tahun: 2023
Jumlah Halaman: 196 (xiv + 182)
Ukuran: 16 x 23 cm
ISBN: –

Rp 80.000

Buku Ajar Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris

Category

Penyusunan buku ini diharapkan dapat membantu dalam memahami Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris. Secara umum buku ajar ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pembaca secara luas. Buku ini terdiri 10 Bab. Bab 1 membahas tentang hakikat pelaksanaan jabatan notaris yang berkaitan dengan peran lembaga kenotariatan dalam hubungan keperdataan. Jabatan notaris dalam ranah privat dengan pembuatan akta otentik sebagai produk akhir Notaris yang ditujukan untuk alat pembuktian.

Bab 2 membahas tentang peraturan yang menjadi landasan yuridis eksistensi jabatan notaris di Indonesia. Membahas secara historis-normatif keberadaan notaris di Indonesia dari era kolonialisme sampai dengan terbitnya Undang-Undang Jabatan Notaris pasca kemerdekaan. Disertai peraturan pelaksana UUJN yang merupakan peraturan implementasi agar ketentuan dalam undang-undang dapat dilaksanakan.

Bab 3 membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian notaris, beserta wilayah jabatan yang berdasar pada formasi jabatan sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aspek hukum jabatan notaris yang mengulas tentang kewenangan, kewajiban, larangan dan konsekuensinya yang termaktub dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, dilengkapi pengaturan tentang pengajuan cuti, dan pemberian honorarium bagi notaris dalam melaksanakan jabatannya.

Bab 4 membahas tentang administrasi dan protokol kantor notaris yang terdiri dari dua sub-bab. Protokol notaris terdiri dari kelengkapan administrasi kantor dalam hal untuk melaksanakan jabatan notaris, dan hal-hal apa saja yang diwajibkan kepada notaris untuk dipenuhi. Salah satu kewajiban notaris selama menjalankan jabatan notaris adalah menyimpan protokol notaris dengan baik dan melaporkannya kepada Majelis Pengawas Daerah, dan/atau kepada lembaga lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bab 5 membahas mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap tugas pelaksanaan jabatan notaris berdasar UUJN, dan secara pengantar membahas kode etik notaris. Instansi yang berwenang mengawasi notaris yang dibentuk oleh Menteri adalah Majelis Pengawas dengan jenjangnya Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Kehormatan dengan jenjangnya Majelis Kehormatan Daerah, Majelis Kehormatan Wilayah, dan Majelis Kehormatan Pusat. Intansi lainnya yang juga berwenang mengawasi notaris dalam lingkup organisasi atau perkumpulan yang dibentuk oleh Ikatan Notaris Indonesia, yakni Dewan Kehormatan Notaris.

Pembahasan bab 6 mengenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris adalah sanksi perdata dan sanksi administratif. Perbedaan antara sanksi perdata dan sanksi administratif yang dijatuhkan kepada notaris yang melanggar ketentuan dalam UUJN dijelaskan dalam bab ini. Selain sanksi administratif dan perdata yang diatur dalam UUJN, namun sanksi hukum lainnya, seperti hukum pidana maka notaris terikat pada aturan hukum umum yang mengatur delik pidana dan pemidanaan.

Bab 7 membahas tentang kode etik notaris yang terdiri dari tiga sub bagian. Kode etik notaris antara lain terdiri dari ketentuan mengenai kewajiban, larangan, pengecualian, dan sanksi yang akan dikenakan terhadap Notaris. Sanksi tersebut merupakan sanksi administratif yang hanya diberlakukan secara internal organisasi. Ruang lingkup kode etik ditujukan kepada setiap orang yang melaksanakan tugas jabatannya sebagai Notaris, dan notaris pengganti.

Bab 8 membahas tentang pengecualian dari larangan yang diatur dalam kode etik notaris, dan mekanisme penegakan kode etik notaris. Bila Notaris diduga melanggar hal-hal yang telah ditetapkan dalam kode etik, dan bukannya melakukan hal-hal yang diatur dalam pasal pengecualian, maka akan ditindak oleh organ internal dari Perkumpulan, yakni Dewan Kehormatan Notaris.

Bab 9 membahas tentang peraturan dan ruang lingkup dalam organisasi notaris sebagai perkumpulan tunggal yang diakui pemerintah, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Setiap organisasi termasuk pula Ikatan Notaris Indonesia membutuhkan adanya pengaturan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman bergeraknya organisasi ke arah dan tujuan yang disepakati bersama.

Bab 10 membahas tentang mekanisme pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum yakni penyidik, jaksa ataupun hakim dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Tatkala notaris dalam proses ini ia harus menerapkan hak dan kewajiban ingkar, yang apabila dilanggar maka dapat diancam pidana. Proses pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum, baik untuk memanggil notaris sebagai saksi ataupun meminta salinan dari minuta akta harus dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.