Keadilan Prosedural dan Substansial dalam Hukum Kontrak Indonesia

Penulis: Dr. Ridho Syahputra Manurung, M.Hum
Tahun: 2024
Jumlah Halaman: 116 (viii + 108)
Ukuran: 15 x 23 cm
ISBN: –

Rp 70.000

Keadilan Prosedural dan Substansial dalam Hukum Kontrak Indonesia

Category

Keadilan Prosedural dan Substansial merupakan dua pilar yang tak terpisahkan dalam sistem hukum yang adil dan berkeadilan. Dalam ranah hukum kontrak, di mana interaksi antara individu dan entitas bisnis menjadi inti dari kehidupan sosial dan ekonomi, pemahaman yang mendalam tentang kedua aspek keadilan ini menjadi sangat penting. Buku “Keadilan Prosedural dan Substansial dalam Hukum Kontrak Indonesia”, hadir sebagai kontribusi signifikan dalam memperdalam pemahaman kita tentang hukum kontrak di Indonesia. Penulisan ini tidak hanya menawarkan telaah yang komprehensif mengenai kontrak dalam konteks hukum Indonesia, tetapi juga merambah ke dalam diskusi yang penting mengenai keadilan prosedural dan substansial.

Hukum kontrak adalah landasan yang kokoh bagi aktivitas bisnis dan transaksi komersial di Indonesia. Namun, kesalahpahaman atau ketidakjelasan terhadap aspek-aspek tertentu dari hukum kontrak dapat menyebabkan konflik, ketidakadilan, bahkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, pemahaman yang matang tentang bagaimana keadilan prosedural dan substansial tercermin dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak menjadi krusial. Buku ini mencoba untuk mengurai kompleksitas tersebut dengan pendekatan yang sistematis dan komprehensif. Kami menyajikan analisis mendalam mengenai konsep dan prinsip-prinsip dasar hukum kontrak, membedah implikasi hukum dari aspek keadilan prosedural, dan menjelaskan pentingnya keadilan substansial dalam menegakkan hak dan kewajiban kontraktual.

Para pembaca akan diajak untuk memahami bagaimana prinsip-prinsip keadilan prosedural, seperti kesetaraan di hadapan hukum, akses terhadap keadilan, dan proses yang adil, membentuk dasar dari penyelesaian sengketa kontrak. Di samping itu, akan diuraikan pula bagaimana keadilan substansial, yang berkaitan dengan esensi perjanjian kontrak itu sendiri, turut memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak-hak pihak yang terlibat dihormati dan dilindungi. Dengan membahas perbedaan dan keterkaitan antara kedua aspek keadilan ini, buku ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis di Indonesia. Kami berharap bahwa buku ini akan menjadi sumber rujukan yang berharga dalam upaya memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks hukum kontrak Indonesia.